Pandeglang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Rabu, 26 Februari 2025, pelayanan ini digelar di Persimpangan Mengger, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari, mengatakan bahwa program SIM Keliling bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang lalu lintas. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah dalam perpanjangan SIM, terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari pusat kota,” ujarnya.
Dalam pelayanan ini, warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan syarat membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, serta surat keterangan sehat. Proses perpanjangan dilakukan dengan cepat dan efisien, sehingga masyarakat tidak perlu antre lama.
Masyarakat pun menyambut baik layanan ini karena sangat membantu mereka dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Satlantas Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan SIM Keliling di berbagai titik strategis guna memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat.
Untuk informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya, masyarakat dapat mengakses media sosial resmi Polres Pandeglang atau langsung menghubungi Satlantas Polres Pandeglang.