Pandeglang – Sejumlah warung Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Margagiri dan Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sasaran razia yang dilakukan oleh Polsek Pagelaran, Polres Pandeglang, Rabu 24 April 2024.

Dalam kegiatan Patroli dan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) tersebut, dilakukan penyisiran terhadap tempat-tempat hiburan malam, penekanan terhadap premanisme, serta penindakan terhadap peredaran minuman keras (Miras) dan obat-obatan terlarang. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pagelaran.

Kapolsek Pagelaran, IPTU Dasep Dudi Rahmat, SH, menjelaskan bahwa razia tersebut dilaksanakan sesuai perintah dari Kapolda Banten melalui Kapolres Pandeglang. Razia dilakukan di sepanjang Pantai Karoeng, Desa Margagiri, dan sepanjang Pantai Kepuh, Desa Tegalpapak. Dalam operasi ini, berhasil disita puluhan botol Miras jenis Anggur Merah Colesom dan Anggur Merah.

“Patroli dan Operasi Pekat ini tidak hanya menyasar warung hiburan malam, namun juga melakukan penyisiran terhadap pengedar dan pemakai obat-obatan terlarang,” jelas Kapolsek Dasep.

Kapolsek juga menghimbau kepada pelaku usaha hiburan malam dan penjual Miras tanpa izin untuk menghentikan kegiatannya, kecuali jika mereka sudah memiliki izin resmi. Selain itu, para pengedar dan pemakai obat-obatan terlarang dan narkoba juga diingatkan untuk menghentikan kegiatannya, karena dampaknya sangat negatif bagi kehidupan masyarakat.

Dengan dilakukannya patroli dan operasi secara rutin dan sering, diharapkan dapat menekan tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pagelaran. Tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketertiban bagi masyarakat sekitar, serta menjaga kondusifitas dan keamanan di wilayah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *