Tribratanewspandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan, YB (31 tahun), warga Cipeucang, Pandeglang. Tersangka ini diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan kerugian mencapai 600 juta rupiah. Modus operandinya adalah dengan mengiming-imingi korban kerjasama event dengan penawaran profit hasil event, Senin (15/04/2024).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima tersangka adalah 4 tahun pidana.

Proses penangkapan tersangka YB merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang beragam dan berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pandeglang.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala kejadian atau aktivitas yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangatlah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Polres Pandeglang terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya kedamaian dan keamanan di wilayah hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *