Tribratanewspandeglang – Polres Pandeglang kembali melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan kode sandi Pekat Maung II 2024. Operasi ini dipimpin secara langsung oleh Kasat Sabhara Polres Pandeglang, AKP Lutfi Tamimi, yang didampingi oleh IPDA Akbar (Pawas), IPDA Rudhi (Padal), dan personel Satfung Polres Pandeglang, Rabu malam (28/03/2024).
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan puluhan minuman keras (miras) dari dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, Cigadung, diamankan barang bukti berupa 6 botol Anggur Merah Gold, 5 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Buah, 1 botol Kawa-kawa, dan 2 botol Alexsis. Sedangkan di lokasi kedua, Studio Musik 22 Kadumerak, diamankan barang bukti berupa 2 botol Kawa-kawa dan 7 botol Anggur Merah Gold. Total keseluruhan miras yang diamankan sebanyak 36 botol.
Kasat Sabhara AKP Lutfi Tamimi menjelaskan bahwa operasi Pekat Maung II 2024 ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang. “Operasi ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memberantas penyakit masyarakat seperti miras, judi, premanisme, dan prostitusi,” tegasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, S.H.,S.I.K., M.Si., mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pandeglang. “Mari kita bersama-sama ciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari penyakit masyarakat,” ajaknya.
Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyakit masyarakat dan turut mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang.