Tribratanewspandeglang – Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki obat terlarang jenis narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, tepatnya di pinggir jalan raya depan kantor Kecamatan Karangtanjung yang berlokasi di Jl. AMD Lintas Timur, Kp. Karangtanjung, Kel. Pagadungan, Kec. Karangtanjung, Kab. Pandeglang.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial “S” (39 tahun), bertempat tinggal di Kaduhejo, Pandeglang. Saat dilakukan penggeledahan oleh Satuan Narkoba Polres Pandeglang, tersangka kedapatan memiliki obat berjenis narkotika, khususnya narkotika jenis shabu. Total berat bruto narkotika yang disita dari tersangka mencapai +- 213,54 gram.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dapat diancam dengan pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang juga menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pandeglang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *