Tribratanewspandeglang – Polres Pandeglang menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Konferensi pers ini berlangsung pada hari Senin, 18 Maret 2024, di Markas Kepolisian Polres Pandeglang.
Satuan Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial “Y” (27 tahun), yang merupakan warga Sidamukti, Pandeglang. Pelaku tersebut tertangkap karena memiliki obat terlarang jenis narkotika berupa shabu. Total berat bruto narkotika yang disita dari pelaku mencapai +20,04 gram.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 09 Maret 2024, sekitar pukul 00.05 WIB. Kejadian tersebut berlokasi di dalam area SPBU Curug, yang beralamat di Kp. Kadu Dampit, Desa Curug Baru, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKBP Oki.
Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Pandeglang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres Pandeglang juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Narkoba Polres Pandeglang atas kerja keras dan keberhasilan dalam menangkap pelaku kasus narkotika ini.