Tribratanewspandeglang – Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di salah satu kamar penginapan di Kamping Ciekek Melati, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 24 Februari 2024. Tim Resmob Polres Pandeglang dan tim Reskrim Polsek Pandeglang, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Zia Ul Archam, S.I.K., berhasil mengamankan pelaku di Konter Gemini, Jl. Raya Cigadung-Pandeglang, tepatnya di Kp. Kadumerak, Kel. Kadumerak, Kec. Karangtanjung, Kab Pandeglang.
Pelaku, AS (34) warga Majasari, Pandeglang, telah mengakui perbuatannya setelah menjalani proses interogasi. Pelaku mengakui bahwa ia melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang dengan cara mencengkik leher korban menggunakan tangan kanan dan menutup mulut korban dengan tangan kiri selama 1 menit, menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan meninggal.
Baca Juga : Satgas Pangan Polres Pandeglang, Bulog, Dan Dinas Ketahanan Pangan Gelar Operasi Pasar
Korban dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban. “Kami akan memastikan bahwa pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pandeglang memastikan proses peradilan berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan kepada keluarga korban.