Tribratanewspandeglang – Unit Reskrim Polsek Labuan Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu, AS (38), warga Kp. Masjid Panimbang RT 01 RW 06 desa Panimbang, kec. Panimbang. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, di Pasar Labuan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 lembar pecahan uang palsu Rp 100.000, 7 lembar pecahan uang palsu Rp. 50.000, 5 lembar pecahan uang palsu Rp. 20.000 dan 2 lembar pecahan uang palsu Rp. 10.000.

Baca Juga : Polres Pandeglang Gelar Apel Sinergitas TNI-Polri Dalam Rangka Pengamanan Cooling Sistem untuk Sukseskan Pemilu 2024

Kapolsek Labuan, Kompol Jaenudin, menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Rabu, 17 Januari 2024, sekitar jam 05.30 WIB di Pasar Labuan. Seorang pelapor merasa curiga terhadap uang palsu yang diberikan oleh pelaku saat membeli pisang sebanyak 3 sisir. Setelah melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa uang yang diberikan pelaku palsu.

Pelapor dan pedagang lainnya berhasil mengejar dan mengamankan pelaku di Pasar Labuan. Selanjutnya, uang palsu beserta pelaku diserahkan ke Polsek Labuan. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan jo pasal 26 ayat 2 dan 3 UU No 07 tahun 2011 tentang mata uang RI, yang berbunyi menyimpan dengan cara apapun mata uang rupiah yang diketahuinya palsu dan atau menyimpan, memiliki, dan mengedarkan mata uang rupiah palsu.

Kasus ini menegaskan komitmen Polsek Labuan dalam memberantas kejahatan uang palsu di wilayah hukumnya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap uang palsu dan melaporkan ke polisi apabila menemui aktivitas atau transaksi yang mencurigakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *