Tribratanewspandeglang – Polres Pandeglang berhasil menangkap tiga pria di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang diduga hendak mengedarkan uang palsu. Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archman, menjelaskan bahwa ketiganya diamankan saat hendak mengedarkan uang palsu, Jumat (05/01/2024).
“Telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga menyimpan ataupun menguasai uang palsu,” kata AKP Zhia Ul Archman kepada wartawan di Mapolres Pandeglang.
Ketiga pelaku tersebut berinisial R, O, dan Z. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Selain itu, juga terdapat uang palsu dalam pecahan USD 100.
Baca Juga : Kapolres Pandeglang Giat Sidak ke Polsek: Ajak Bersama Jaga Keamanan dan Kebersamaan
“Untuk saat ini sudah mengamankan barang bukti ada pecahan 100 dolar sejumlah 83 lembar, kemudian pecahan Rp 100 ribu 166 lembar, kemudian pecahan Rp 50 ribu sejumlah 155 lembar dengan total kurang lebih Rp 30 juta,” ungkap AKP Zhia Ul Archman.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, dan akan mencari tahu siapa yang memproduksi uang palsu tersebut. “Kemungkinan ada tersangka lainnya karena kami belum menemukan peralatan untuk mencetak (uang palsu) dan bahan-bahan,” tambahnya.
Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini dan memberantas praktik penyalahgunaan uang palsu di wilayah hukumnya. Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap uang palsu yang mungkin beredar di sekitar mereka.