Tribratanewspandeglang – Seorang kakek bernama MB (57) terlibat dalam tindakan bejat dengan mencabuli cucu kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya, karena memang saat ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya setelah ditinggal meninggal oleh ibunya yang merupakan anak kandung pelaku. Setelah mendengar cerita korban kemudian bibinya melaporkan melalui Direct Message (DM) ke Official Akun Humas Polsek Picung.

Menurut keterangan korban, kejadian terakhir terjadi pada tanggal 16 Desember 2023, saat korban dan pelaku pulang dari rumah orangtuanya (ayah kandung korban) di Kec. Sindangresmi. Pelaku, MB (57), memaksa korban membuka celana dan melakukan pencabulan di Pamatang Sawit Kp. Samapun Desa Cililitan Kec. Picung. Korban merasa tidak berdaya dan sering diperlakukan kasar oleh pelaku, yang ternyata adalah kakeknya sendiri.

Pada hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023, pukul 19.54 WIB, informasi terkait pemerkosaan anak di bawah umur dilaporkan oleh pemilik akun Instagram Yuddy, ke Akun Humas Polsek Picung, melalui DM. Laporan ini kemudian diterima dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Picung, IPDA Edi Rumana.

Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polsek Angsana Sambangi Masyarakat Desa Padamulya dan Berikan Pesan Kamtibmas

Kapolsek Picung langsung memerintahkan jajarannya melalui Kanit Intel dan Kanit Reskrim Polsek Picung untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran Informasi dimaksud, didapatkan Informasi dari Ketua TT Kp. Pasirpendeuy Desa Cililitan Sdr. Medi membenarkan adanya Kejadian Pencabulan Anak dibawah Umur dan langsung membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan visum.

“Pemeriksaan awal terhadap korban dilakukan pada hari yang sama oleh Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Picung, bekerja sama dengan PKM Picung melalui dr. Aniek Sutari. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka robek pada selaput kelamin korban, serta keterangan bahwa perbuatan ini telah terjadi berkali-kali.” ujar Kapolsek Picung

Saat itu juga Kapolsek Picung, IPDA Edi Rumana langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengamankan pelaku pada hari Rabu, tanggal 28 Desember 2023. Pelaku diamankan di Kp Pasirpendeuy Rt.03/06 Ds Cililitan Kec Picung Kab Pandeglang yang sedang berada di kebunnya.
“Sekira Pukul 10.00 Wib Pelaku diamankan di Kp. Pasirpendeuy RT.03/06 Ds Cililitan Kec. Picung Kab. Pandeglang. Saat berada di kebun kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang untuk dibawa kembali ke Mako Polres Pandeglang antisipasi ketidakterimaan keluarga maupun masyarakat.” tambah Kapolsek Picung.

Pelaku MB (57) akan dihadapkan pada sanksi pidana penjara dengan rentang hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polsek Picung juga melakukan koordinasi dengan PPA Satreskrim Polres Pandeglang untuk mengantisipasi reaksi keluarga dan masyarakat terkait penangkapan pelaku.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima miliar Rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *