Tribratanewspandeglang – Personil Polsek Cikedal Polres Pandeglang berhasil membubarkan kegiatan judi sabung ayam di Kampung Padahayu, Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal pada Minggu, 24 Desember 2023. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi dan laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian tersebut.
Kapolsek Cikedal, IPDA Ali Mu’iz, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan judi sabung ayam di wilayah tersebut. Tim segera bergerak menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Benar, ada informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi sabung ayam, dan tim kami langsung menuju lokasi untuk membubarkan kegiatan tersebut,” ujar Kapolsek.
Baca Juga : Satpolair Polres Pandeglang dan Life Guard Gelar Patroli dan Sambang Dialogis di Pantai Carita
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku judi sabung ayam telah meninggalkan tempat, meninggalkan sejumlah barang bukti, termasuk 12 unit sepeda motor, 5 ekor ayam aduan, 3 kurungan, dan 3 kisau tempat ayam.
“Pelaku sudah melarikan diri saat tim tiba di lokasi. Kami langsung mengamankan sejumlah barang bukti sebagai bukti pelanggaran,” jelas Kapolsek.
Selain membubarkan kegiatan judi sabung ayam, petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik lahan agar tidak menyediakan lokasi untuk dijadikan arena perjudian sabung ayam di masa mendatang. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melawan praktik perjudian dan melaporkan informasi terkait kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat. Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Pandeglang.